Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Trisal Tahir dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Padahal, ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan keabsahan ijazah yang digunakan calon wali kota tersebut.
Rekomendasi Bawaslu menyatakan bahwa Trisal Tahir dianggap tidak memenuhi syarat karena adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah. Namun, KPU Palopo menolak rekomendasi itu dengan merujuk pada aturan yang berlaku dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan itu diambil melalui rapat pleno di Kota Makassar, pada Senin kemarin (4/11/2024). Rapat pleno ini dilaksanakan di Makassar karena alasan efisiensi waktu mengingat tenggat waktu untuk merespons rekomendasi Bawaslu cukup ketat sehingga pleno tidak sempat digelar di Palopo.
"Dalam rapat pleno itu kami memutuskan bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo," kata Komisioner KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers di kantor KPU Palopo, Selasa (5/11/2024) malam.