Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cawalkot Palopo Trisal Tahir. Instagram/palopobaru
Cawalkot Palopo Trisal Tahir. Instagram/palopobaru

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Trisal Tahir dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Padahal, ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan keabsahan ijazah yang digunakan calon wali kota tersebut.

Rekomendasi Bawaslu menyatakan bahwa Trisal Tahir dianggap tidak memenuhi syarat karena adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah. Namun, KPU Palopo menolak rekomendasi itu dengan merujuk pada aturan yang berlaku dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keputusan itu diambil melalui rapat pleno di Kota Makassar, pada Senin kemarin (4/11/2024). Rapat pleno ini dilaksanakan di Makassar karena alasan efisiensi waktu mengingat tenggat waktu untuk merespons rekomendasi Bawaslu cukup ketat sehingga pleno tidak sempat digelar di Palopo.

"Dalam rapat pleno itu kami memutuskan bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo," kata Komisioner KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers di kantor KPU Palopo, Selasa (5/11/2024) malam.

1. KPU tidak dapat mendiskualifikasi paslon sebelum ada putusan hukum tetap

ilustrasi palu sebagai simbol hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Irwandi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, KPU tidak dapat mendiskualifikasi paslon tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait keabsahan ijazah yang dipermasalahkan. Ini menjadi dasar hukum KPU Palopo sebab mengingat bawha rekomendasi Bawaslu itu diterbitkan setelah adanya penetapan calon. 

Aturan tersebut menyatakan bahwa apabila terdapat pengaduan tentang ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar di semua jenjang pendidikan setelah penetapan pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota maka harus diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Sesuai amanah pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu memiliki putusan tetap dari pengadilan," kata Irwandi.

2. KPU Palopo juga telah berkonsultasi dengan KPU RI

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Sebelum mengambil keputusan tersebut, KPU Palopo juga telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi, KPU RI, dan para ahli hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sudah menjadi tradisi di lembaga KPU, setiap keputusan yang strategis atau sifatnya bisa berimplikasi hukum itu senantiasa kami konsultasikan ke pimpinan setingkat di atasnya, bahkan kami berkosultasi ke KPU RI," kata Irwandi.

3. Trisal Tahir masih dianggap memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times)

Dengan demikian, Trisal Tahir masih dianggap memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada. Dia tetap bisa berlaga di kontestasi Pilwali Palopo bersama pasangannya, Akhmad Syarifuddin.

Dengan keputusan ini, pasangan calon tersebut akan tetap berkompetisi dalam Pilkada hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. KPU Palopo menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga integritas Pilkada.

"Jadi pada intinya, pasal 133 ini mengharuskan kami menunggu hasil putusan pengadilan untuk menyatakan calon ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon pada pemilihan wali kota," kata Irwandi.

Editorial Team