Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Sebelumnya, Gunawan menyebutkan tiga komponen yang diperiksa dalam proses verifikasi faktual. Pertama, mengenai kepengurusan di mana tim mendatangi kantor parpol yang bersangkutan. Tim akan mengecek pengurusnya, siapa ketuanya, apakah sesuai dengan yang didaftarkan di Sipil atau tidak.
Kedua, tim akan mengecek kantor parpol yang bersangkutan apakah dapat dipakai hingga Pemilu 2024. Jika kantor tersebut merupakan hak milik atau disewa maka parpol yang bersangkutan harus menyertakan dokumen yang menandakan kantor bisa digunakan hingga Pemilu 2024 selesai.
"Kemudian hal lain yang dicek adalah keanggotaan. Setelah pengurus dan tempat, besoknya akan turun keanggotaan dari sampel yang diturunkan KPU RI. Kalau di Makassar, syarat keanggotaan paling sedikit 1000," kata Gunawan.