Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/11/2022), melaksanakan verifikasi faktual (verfak) data jumlah anggota pada lima partai politik di Makassar.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan, pihaknya memverifikasi ulang data keanggotaan lima parpol karena belum memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan.
"Ada lima Parpol yang kita verfak perbaikan ini, dari delapan parpol. Jadi kan tiga parpol sudah memenuhi jumlah persyaratan keanggotaan. Saya belum bisa sebut lima parpol ini karena wewenangnya KPU RI," ungkap Gunawan kepada IDN Times.
Diketahui sebelumnya, tim verifikasi faktual KPU Makassar mulai bekerja pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. Sasarannya yaitu 2353 anggota dari 8 Parpol.