Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Gunawan Mashar meminta partai politik memanfaatkan masa perbaikan syarat administrasi bakal calon legislatif. Masa perbaikan dimulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Sebab, hanya pada tahapan ini bacaleg bisa melengkapi dokumennya yang masih kurang dan belum dinyatakan sah," kata Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Sebelumnya KPU Makassar menyatakan 768 bacaleg yang diajukan parpol belum memenuhi syarat administrasi. KPU Makassar memverifikasi 829 bacaleg dari 17 parpol.

"Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sementara 768 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Gunawan, Kamis (22/6/2023).

1. Bacaleg terancam dinyatakan TMS

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Gunawan mengatakan, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat terancam tidak ikut Pemilu 2024. Jika masa perbaikan tidak dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki dokumen, maka bacaleg bersangkutan akan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Ini berarti, bacaleg tidak bisa diajukan untuk perencanaan Daftar Calon Sementara (DCS) dan partai tidak bisa mengajukan calon pengganti," ucap Gunawan.

2. Bisa saja semua bacaleg dalam satu dapil TMS

(IDN Times/Sukma Shakti)

Gunawan menggarisbawahi soal perbaikan berkas bacaleg perempuan. Dia mengatakan, bila bacaleg perempuan yang dinyatakan TMS di vermin perbaikan, maka terancam satu dapil pada partai tersebut tidak memenuhi persyaratan pemenuhan persentase perempuan.

"Bila satu dapil tidak memenuhi persentase perempuan, maka semua bacaleg satu dapil pada partai tersebut, tidak bisa diajukan dan dinyatakan TMS," kata Gunawan.

3. Ada dokumen yang belum sah, ada data bacaleg ganda

Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dari hasil verifikasi administrasi KPU Makassar, bacaleg yang masih berstatus BMS jauh lebih banyak daripada bacaleg yang berstatus memenuhi syarat. Gunawan menyebutkan bahwa status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya. Hal ini tidak sesuai dengan yang diatur dalam regulasi bahwa semua dokumen harus absah.

"Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 diantaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal," kata Gunawan. 

Editorial Team