Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memutuskan memproses penggantian dua legislator terpilih DPRD provinsi, yaitu Misriani Ilyas dan Novianus YL Patanduk. Keduanya urung diikutkan pada pelantikan 24 September 2019 karena telah lebih dulu dipecat oleh partainya.
Misriani, caleg terpilih Gerindra, dipecat partainya untuk mengakomodasi gugatan caleg lain yang minta dilantik sebagai legislator. Gugatan tersebut menang di pengadilan. Adapun Novianus, dipecat PDIP karena diduga tidak membayar biaya saksi di pemilihan umum.
“Jadi berdasarkan surat dari KPU RI, dan berdasarkan peraturan KPU, dua caleg terpilih itu dilakukan penggantian, yang sudah diputuskan KPU Sulsel,” kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Selasa (3/12).