Kapal penambang pasir di Perairan Sangkarrang, Makassar, Sulsel. IDN Times/WALHI Sulsel
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel Muhammad Al Amin mengungkapkan, dua perusahaan yang dilaporkan adalah perusahaan yang terlibat dalam penambangan pasir di wilayah perairan Sangkarrang Makassar. Penambangan itu untuk kepentingan proyek pembangunan Makassar New Port (MNP).
Amin mengatakan, lokasi penambangan pasir telah masuk dalam wilayah tangkap nelayan di Pulau Kodingareng. Ribuan nelayan, perempuan, dan anak di pulau itu merasakan dampak buruk karena sumber kehidupan mereka dirusak oleh tambang pasir.
"Sampai sekarang kan belum ada kejelasan penghentiannya," ujar Amin dalam konferensi pers yang sama.
Ke depan lanjut Amin, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia akan kembali bersurat ke KPPU untuk segera melakukan gelar perkara sekaligus uji materil mengenai bukti laporan yang dilayangkan pihaknya.
Terpisah, Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana menjelaskan, penghentian perkara mengenai laporan koalisi dalam dugaan monopoli usaha, sudah sesuai dengan prosedur.
"Proses pengumpulan alat bukti, proses klarifikasi telah kita jalankan, tapi pada kesimpulan (penghentian) itu kan tentunya sudah dilakukan oleh tim dan dilaporkan ke pimpinan juga. Penghentian ini tidak serta merta dilakukan tapi intinya sesuai dengan proses dan prosedur yang ada," katanya saat dikonfirmasi.