Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menempuh upaya banding, terkait vonis terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Sekertaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, sempat memberikan kesempatan selama sepekan bagi jaksa untuk menyikapi vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Nurdin Abdullah, serta empat tahun dan denda Rp200 juta untuk Edy Rahmat.
"KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (6/12/2021).