Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2022). Penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi dengan terpidana eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan atas pengembangan kasus Nurdin. KPK menyidik kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas PUTR.

"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

1. KPK sudah menetapkan tersangka baru

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan tersangka sehubungan proses penyidikan tersebut. Namun KPK belum mengumumkan kepada publik siapa saja yang jadi tersangka.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan, " ucap Ali.

2. KPK masih kumpulkan bukti-bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di