Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan menahan empat tersangka baru.
Empat tersangka merupakan pegawai Badan Pengawas Keuagan (BPK) Perwakilan Sulsel. Mereka diduga menerima suap terkait laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilansir IDN Times dari konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya pada Februari 2021, KPK menangkap Nurdin Abdullah lewat operasi tangkap tangan. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Edy Rahmat dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp200 juta, sedangkan Agung Sucipto dihukum dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.