Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti persoalan aset tanah milik pemerintah daerah yang belum tertata sebagai salah satu celah praktik korupsi. Masalah ini tidak hanya terjadi hampir di berbagai di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, rapat koordinasi pencegahan korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026).
Edi mengatakan persoalan pertanahan kerap dipandang sebatas urusan administrasi. Padahal, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi risiko serius jika tidak ditangani.
"Tanah nggak dikuasai dan nggak dimanfaatkan sama pemerintah nah akhirnya diambil oleh pihak masyarakat atau mungkin swasta nah, itu kan korupsi juga kalau ada transaksi dengan pihak pejabat," kata Edi dalam sesi wawancaea.
