Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur.
Pemanggilan para saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Pada kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat serta kontraktor rekanan Agung Sucipto.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (12/3/2021).