Ilustrasi penggeledahan (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PUTR Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar dan kantor BPK RI Sulsel di Jl Yasin Limpo, wilayah Samata, Kabupaten Gowa, Kamis-Jumat (21-22/7/2022).
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK, merupakan rangkaian pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi eks Gubernur Nurdin Abdullah (NA) yang telah dipenjarakan.
Setelah penggeledahan, KPK juga memeriksa saksi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel, ada enam orang PNS dinas PUTR Sulsel," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel sebelumnya.
Enam orang PNS atau pegawai di Dinas PUTR Pemprov Sulsel yang diperiksa KPK yakni, Saharuddin Laida, Khadafi, Christian Sampebua, Surya, Lilik, dan Lukman Malik.
Dirincikan, dari enam pegawai PUTR yang diperiksa penyidik KPK, tiga diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam keterangan yang diterima, penyidik KPK menyebutkan, Surya merupakan PPTK dalam Proyek Preservasi Jalan Ruas Ujung Lamuru - Palattae - Bojo wilayah Sulsel.
Lalu, Khadafi adalah PPK dan Lilik adalah PPTK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner di Centre Point of Indonesia di Jl Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.