Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tingkat kepatuhan pejabat dalam memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah.
Hingga per Kamis, 20 Februari 2020, baru 38,90 persen pejabat yang melaporkan LHKPN secara nasional. Pejabat yang wajib melaporkan meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan Badan Usaha Milik Negaran (BUMN) hingga daerah.
"Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam rilis resmi yang diterima IDN Times di Makassar, Jumat (21/2).