Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau wajib pajak di bidang hotel dan restoran. Setiap akan transaksi di hotel dan restoran akan terekam untuk menghindari adanya upaya mangkir dari kebijakan pajak.
Pemantauan ini ditandai dengan pemasangan alat rekam pajak secara daring (online) di sejumlah lokasi usaha di Kota Makassar, Jumat (13/9). Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb turun langsung bersama tim Bapenda serta Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI Wilayah VII. Alat perekam tersebut akan terkoneksi langsung dengan Bapenda dan KPK, sehingga data transaksi bisa terpantau secara aktual setiap saat.
"Ada beberapa alat yang dipasang di berbagai tempat sebagai cikal bakal pelaporan pajak lebih akurat," kata Pj Wali Kota lewat keterangan pers yang diterima IDN Times di Makassar, Sabtu (14/9).