Penyidik Kejari Pangkep menyita uang sebesar Rp205.645.803 (Dok. Humas Kejari Pangkep)
Jhon menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam Pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024.
"Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia," tuturnya.
Kemudian AS selaku PPK menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga.
"Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih," jelasnya.
Terhadap Para Tersangka, setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, setelah dinyatakan sehat oleh dokter, para tersangka di langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.
"Sebagai tindak lanjut, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803," tandasnya.