Manado, IDNTimes – Beberapa waktu lalu, perempuan berinisial FT (25) di Manado, Sulawesi Utara, menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang sopir taksi online berinisial NM (47). Pelecehan terjadi di dalam mobil di tengah perjalanan.
Kini, FT menyatakan sudah memaafkan pelaku. Namun di sisi lain, FT tetap meminta keluarga pelaku datang langsung ke dirinya untuk meminta maaf.
“Pelaku kan juga memiliki istri dan anak, jadi saya berharap keluarga meminta maaf kepada saya dan keluarga saya,” kata FT, Rabu (3/8/2022).
NM sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut. Namun pelaku tidak ditahan dan hanya berstatus wajib lapor.