Koperasi Merah Putih di Sulsel Jalankan Usaha dengan Skema Kredit

- Skema kredit murah didukung Himbara untuk modal gerai usaha
- Usaha koperasi disesuaikan dengan potensi tematik desa
- Operasional diawasi oleh Badan Pengawas Koperasi di tingkat desa
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan 3.059 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih kini berstatus resmi dan siap beroperasi. Seluruh koperasi tersebut akan memasuki tahap penguatan usaha di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa ribuan koperasi tersebut sudah terdaftar berbadan hukum. Hal ini menjadi syarat dasar untuk memulai aktivitas usaha di tingkat desa dan kelurahan.
"Sebanyak 3.059 sudah terdaftar dan sudah berbadan hukum. Badan hukum inilah yang jadi modal bagi koperasi desa kelurahan Merah Putih untuk melakukan aktivitas," kata Saleh, Selasa (22/7/2025).
1. Modal gerai usaha didukung skema kredit murah

Menurut Saleh, setiap koperasi wajib mengembangkan unit gerai usaha sebagai layanan utama. Gerai usaha yang dimaksud berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yaitu gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, simpan pinjam, klinik desa, cold storage, dan logistik.
Untuk mendukung permodalan, pemerintah menyiapkan skema kredit melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dengan bunga ringan sebesar 3 persen per tahun. Skema kredit ini tidak diberikan dalam bentuk tunai, tetapi berbasis proposal rencana usaha yang diajukan masing-masing koperasi.
Saleh menjelaskan, misalnya koperasi ingin menjadi distributor pupuk, maka jumlah kebutuhan pupuk akan dikonversi menjadi plafon kredit. Begitu pula jika ingin membeli kendaraan operasional seperti truk angkut, maka pembiayaan harus sesuai nilai kebutuhan yang diajukan.
"Misalnya dia mau jadi distributor pupuk senilai Rp300 juta, ya Rp300 juta itu dikonversi jadi plafon. Kalau mau beli mobil truk Rp500 juta, ya itu yang diberikan. Jadi modalnya sesuai rencana usaha, bukan tunai,” katanya.
2. Usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi tematik desa

Saleh mengatakan usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi tematik desa. Di wilayah pesisir, koperasi dapat membeli hasil tangkapan nelayan, lalu menyimpannya di cold storage untuk menjaga kualitas sebelum dijual kembali.
Begitu pula dengan potensi desa lainnya. Koperasi juga bisa membuka gerai sembako, gudang pupuk, cold storage, atau sarana usaha lain yang mendukung potensi setempat.
"Misal dia mau bikin gerai sembako, kemudian cold storage, memungkinkan semua bikin usaha-usaha sesuai potensi desa. Jadi tematiknya, apa yang menjadi potensi desa, itu yang dia lihat," kata Saleh.
3. Operasional diawasi Badan Pengawas Koperasi

Mengenai pengawasan, Saleh menekankan bahwa kontrol utama tetap berada pada Badan Pengawas Koperasi di tingkat desa. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan sebagai supervisi dan fasilitator.
Setiap koperasi memiliki badan pengawas yang berperan mengawasi jalannya organisasi. Hasil pengawasan badan ini dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada anggota dalam rapat tahunan.
"Kita hanya menjadi supervisi untuk melakukan pengawasan, pemantauan, terhadap jalannya koperasi merah putih. Tetapi otoritas pengawas itu satu dengan badan pengawas koperasi masing-masing desa," katanya.
Kesiapan sumber daya manusia koperasi menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UKM. Nantinya kewenangan teknis ini bisa dilimpahkan ke OPD tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Itu urusan kementerian koperasi, apakah melimpahkan kewenangan itu ke provinsi, ke kabupaten, kan masing-masing punya OPD teknis," kata Saleh.