Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Munafri soal Penyaluran Uang Koperasi Merah Putih di Makassar: Jangan Dipakai Beli Handphone!

IMG-20250610-WA0143.jpg
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan SK Pengesahan Koperasi Merah Putih kepada perwakilan pengurus kelurahan di Balai Kota, Selasa (10/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Intinya sih...
  • Koperasi tidak boleh dijadikan alat konsumsiMunafri mengingatkan koperasi tidak boleh dijadikan alat konsumsi. Dana yang tersedia mesti menyasar pelaku UMKM, bukan untuk kepentingan pribadi.
  • Soroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan koperasiMunafri juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan koperasi. Dia meminta pengurus menghindari praktik nepotisme dan mengedepankan keadilan.
  • Koperasi Merah Putih untuk perkuat perekonomian rakyatMenurut Munafri, koperasi ini merupakan bagian dari cita-cita nasional. Tujuannya untuk memperkuat perekonomian rakyat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengukuhkan Koperasi Merah Putih di 153 kelurahan. Pengukuhan berlangsung secara simbolis melalui penyerahan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum kepada seluruh pengurus koperasi kelurahan di Balai Kota Makassar, Selasa (10/6/2025). 

Penyerahan SK ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal, Perwakilan BI Sulsel Wahyu Purnama, perwakilan OJK Budiman, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Sulsel, serta Kepala Dinas UMKM Sulsel.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut koperasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, koperasi harus dikelola secara profesional agar menjadi mesin pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Kalau ada modal, jangan sampai pengurusnya tidak siap. Ini bukan uang pribadi, ini uang negara. Jadi harus hati-hati. Kami akan kontrol jalannya koperasi ini agar tetap sesuai jalur," kata Munafri.

1. Koperasi tidak boleh dijadikan alat konsumsi

IMG-20250610-WA0145.jpg
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan SK Pengesahan Koperasi Merah Putih kepada perwakilan pengurus kelurahan di Balai Kota, Selasa (10/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Munafri mengingatkan koperasi tidak boleh dijadikan alat konsumsi. Dana yang tersedia mesti menyasar pelaku UMKM, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Jangan pinjam untuk beli handphone! Koperasi ini harus menyasar pelaku usaha yang butuh modal untuk mengembangkan usahanya," katanya.

2. Soroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan koperasi

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (tengah) bersama Nielma Palamba (kiri) usai penunjukan sebagai Plh Sekda, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (tengah) bersama Nielma Palamba (kiri) usai penunjukan sebagai Plh Sekda, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Munafri juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan koperasi. Dia meminta pengurus menghindari praktik nepotisme dan mengedepankan keadilan.

"Jangan prioritaskan sepupu-sepupu dulu. Kita butuh pengurus koperasi yang adil, punya integritas, dan tidak pilih kasih," katanya.

3. Koperasi Merah Putih untuk perkuat perekonomian rakyat

Ilustrasi ekonomi. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi ekonomi. (IDN Times/Mia Amalia)

Menurut Munafri, koperasi ini merupakan bagian dari cita-cita nasional. Tujuannya untuk memperkuat perekonomian rakyat mulai dari tingkat kelurahan.

Pemkot pun memastikan akan terus memantau jalannya koperasi. Hal ini agar koperasi berjalan sesuai fungsi dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

"Koperasi Merah Putih adalah peluang besar yang diberikan pemerintah kepada kita. Gunakan sebaik mungkin untuk mengangkat usaha masyarakat dan menjawab persoalan ekonomi yang ada di lapangan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us