Makassar, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, menilai langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, merupakan keputusan keliru.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, Asyari Mukrim mengatakan, langkah Jokowi memberi gelar kehormatan kepada Prabowo berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang ditetapkan pada 21 Februari 2024, merupakan bentuk pelanggengan impunitas dalam upaya penegakan dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
"Rezim Jokowi terus menampakkan kedekatannya pada politik citra kehormatan yang melukai hati korban pelanggaran HAM yang sampai hari ini menuntut keadilan terhadap terduga pelaku pelanggaran HAM," kata Asyari kepada IDN Times, Kamis (29/2/2024).