Makassar, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, melayangkan surat terbuka untuk Polda Sulsel terkait penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Ijul, pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN).
Polda Sulsel sebelumnya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung bentrok di Jalan AP Pettarani. Kontras Sulawesi menyebut, Ijul merupakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka.
"Mengecam tindakan penahanan terhadap Ijul dan massa aksi yang lainnya dan segera membebaskan setiap massa aksi yang ditahan tanpa prosedur hukum dan bukti yang kuat," kata pelaksana tugas Koodinator Kontras Sulawesi, Asyari Mukrim dalam rilis yang diterima jurnalis, Senin (26/10/2020).
