Makassar, IDN Times - Barang Bukti operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurdin Abdullah berupa uang Rp1,050 miliar disebut pinjaman dari bank. Itu menurut pengakuan Hari Syamsuddin, rekan dari Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin.
Hari bersaksi pada sidang lanjutan dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi tahun 2020-2021 dengan terdakwa Agung. Kontraktor sekaligus pemilik PT Purnama Karya Nugraha itu mengaku meminjam uang untuk digunakan memuluskan pengerjaan proyek di Kabupaten Sinjai.
"Uang Rp1 miliar 50 juta saya pinjam karena mau kerjakan proyek irigasi sama pak Agung untuk tahun 2021 ini," kata Hari di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).