Makassar, IDN Times - Arham Rahim, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, memberikan klarifikasi atas ramainya pemberitaan tentangnya.
Sebelumnya status hukum Arham disorot lantaran Ia tak ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar, meskipun telah berstatus terdakwa dalam perkara penipuan senilai Rp1,5 miliar kepada Nursafri Rachman, seorang pengusaha jual beli mobil di Makassar.
Arham Rahim menjelaskan, saat menjalani penahanan di rutan, kondisi kesehatannya memburuk. “Dokter yang bertugas di rutan itu menyatakan saya terkena komplikasi penyakit. Tifus, hipertensi, sama prostat,” katanya kepada IDN Times, Jumat (21/06/2024) lalu.
Dia menepis pernyataan Nursafri sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya tidak kooperatif sejak menjalani proses hukum di Polda Sulsel. “Saya juga ditahan kok, waktu di Polda. Cuman umur saya sudah 49 lebih ini jadi kesehatan sudah terganggu,” tegasnya.
Saat ini, Arham berstatus tahanan kota berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No 1390/Pen.Pid.B/2023/PN.Mks tertanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Asri.