Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan Indonesia (WALHI Sulsel) bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sulawesi Selatan (PBHI Sulsel), Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Maros (LPA Maros), Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (LAPAR Sulsel), dan Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL) membuat posko aduan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Tujuan pembentukan posko aduan ini untuk mengajak masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan seperti, tambang, logging, perumahan, industri dan tambak yang ada di Sulawesi Selatan.
Nantinya posko aduan ini agar menyebar di 24 Kabupaten/kota di Sulsel. Sehingga masyarakat bisa langsung melaporkan ke posko aduan yang ada di wilayahnya jika menemukan adanya aktivitas penambangan.