Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251103_145126.jpg
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/11/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Intinya sih...

  • Satu kabupaten di Sulsel masuk atensi Kemendagri

  • Daerah laporkan data fiskal pasca pemotongan TKD

  • Penyusunan APBD Sulsel 2026 masih berproses

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diprediksi masih mampu menjaga kondisi fiskal pada 2026 meski ada pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini diungkap Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman,  berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pekan lalu. 

Menurut Jufri, Kemendagri menilai Sulsel termasuk daerah yang kondisi fiskalnya aman. Fokus perhatian pemerintah pusat lebih diarahkan pada kabupaten atau kota yang diperkirakan mengalami kesulitan fiskal tahun depan. 

"Karena Pemprov Sulsel itu kondisi fiskalnya dianggap aman-aman saja. Yang diatensi khusus oleh Kemendagri itu adalah kabupaten kota atau provinsi yang kondisi fiskalnya diragukan pada tahun 2026," kata Jufri, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/11/2025).

1. Satu kabupaten di Sulsel masuk atensi  Kemendagri

Sekda Sulsel Jufri Rahman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, sebagian besar dinilai memiliki kapasitas fiskal yang cukup. Hanya satu kabupaten di wilayah utara yang masuk perhatian Kemendagri karena kemampuan keuangannya dianggap sempit. Namun dia enggan menyebutkan daerah yang dimaksud.

"Kita di Sulawesi Selatan ada juga. Ada salah satu kabupaten di sebelah utara sana. Tapi kemarin justru tidak melapor sekda-nya. Padahal Pak mendagri sudah buka ruang bahwa mereka yang kapasitasnya sangat cekak tahun depan," katanya. 

Daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas diberi kesempatan untuk melaporkan kondisinya ke Kemendagri. Kemendagri kemudian akan menindaklanjuti dengan memfasilitasi koordinasi ke Kementerian Keuangan.

2. Daerah laporkan data fiskal pasca pemotongan TKD

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kemendagri meminta data terkait kapasitas fiskal dari seluruh daerah di Indonesia. Permintaan ini mencakup 418 kabupaten, 98 kota, dan 38 provinsi pasca pemotongan TKD.

"Pasca adanya pemotongan itu, apakah dengan jumlah yang ada itu mereka masih bisa menjalankan pemerintahan untuk memenuhi standar pelayanan minimal," jelas Jufri. 

Data yang diminta Kemendagri juga mencakup kemampuan daerah membayar gaji PPPK. Setiap peserta diberi format khusus untuk diisi sesuai kondisi nyata masing-masing daerah.

"Lalu Kemendagri memetakan. Dari data itu dikelompokkan lah kabupaten, kota, atau provinsi yang harus mendapat atensi khusus karena kapasitas fiskalnya sangat sempit di tahun 2026," kata Jufri.

3. Penyusunan APBD Sulsel 2026 masih berproses

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBD Sulsel saat ini masih dalam proses. Pemprov menarik kebijakan dari RPJMN, diterjemahkan ke RPJMD, lalu dijadikan RKP, yang menjadi dasar OPD menyusun Renstra dan RKA sebelum diajukan ke DPR dalam bentuk rancangan perda APBD.

"RKP itu dijadikan dasar oleh seluruh OPD di provinsi menyusun Renstra dan RKA mereka. Itulah yang diajukan ke DPR dalam bentuk rancangan perda mengenai APBD. Sekarang lagi berproses," kata Jufri. 

Berdasarkan ketentuan Permendagri, penetapan APBD harus selesai paling lambat sebelum akhir November. Jika batas waktu itu terlewati, maka daerah akan menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau terjadi keterlambatan penetapan, akan memperoleh sanksi. Berupa apa? Pemotongan dana insentif daerah. Jadi bayangkan kalau sudah dipotong, dipotong lagi," kata Jufri.

Editorial Team