Makassar, IDN Times - Sulawesi Selatan belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan perempuan. Padahal, isu kesetaraan gender sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi ini.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penyusunan perda perlindungan perempuan di Sulawesi Selatan. Perda ini diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus kekerasan sekaligus menghapus berbagai bentuk diskriminasi gender.
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menekankan pentingnya adanya landasan hukum formal untuk perlindungan perempuan. Karena itu, Komnas Perempuan mendorong penyusunan Perda Perlindungan Perempuan di Sulawesi Selatan yang hingga saat ini belum ada.
"Meskipun sudah ada kebijakan tentang pengarusutamaan gender, akan tetapi perda perlindungan terhadap perempuan nampaknya memang belum ada di Sulawesi Selatan ini. Kita ingin mendorong itu," kata Daden dalam diskusi bersama jurnalis di Kantor Yayasan Pemerhati Perempuan, Makassar, Jumat (31/10/2025).
