Polisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan
Komnas HAM meminta agar jajaran Polda Sulsel segera menindaklanjuti persoalan ini sebagai upaya pemberian perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM di Indonesia. Menurut Komnas HAM, ketentuan itu dijamin dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Polisi diingatkan agar terlibat dan berperan aktif dalam pemenuhan HAM menurut UU, berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
"Tanggapan saudara (Polda Sulsel) kami harapkan dapat diterima dalam jangka waktu 14 hari sejak surat ini diterima. Untuk memudahkan proses penanganan kasus ini, diminta untuk mencantumkan nomor surat ini dalam tanggapan yang diberikan," tulis Choirul dalam surat untuk Kapolda Sulsel yang ditandatanganinya.
Jajaran Humas Polda Sulsel belum merenspons upaya konfirmasi jurnalis terkait surat teguran dari Komnas HAM RI. Pesan singkat via WhatsApp hingga beberapa kali sambungan telepon belum mendapatkan balasan. Merujuk dalam keterangan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo sebelumnya, pihaknya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini.
"Kalau misalnya yang bersangkutan mengatakan ada kepentingan yang lain, saya rasa ini juga perlu kita dudukkan semua keterangan-keterangan yang ada. Kita tetap bertanggung jawab mendudukkan semua fakta-fakta yang ada di lapangan," tegas Ibrahim, saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.