Makassar, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menurunkan tim pemantau Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden di Sulawesi Selatan. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa menjelang pemungutan suara masih banyak masyarakat yang memenuhi syarat, namun berpotensi tidak dapat memilih.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan temuan diperoleh dari hasil pantauan tim pada berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu di Sulsel. Di antaranya Bawaslu, Kepolisian Daerah, Pemerintah Provinsi, serta jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kementerian Hukum dan HAM.
Potensi tidak dapat memilih diakibatkan alasan administratif, yakni belum memiliki e-KTP atau pun belum melakukan perekaman data. Dalam daftar pemilih tetap (DPT), di Sulsel terdapat 6.159.379 pemilih yang tersebar di 26.348 tempat pemungutan suara.
“Sampai menjelang tahap pemilihan, persoalan tersebut masih menjadi sorotan utama di setiap pertemuan yang Komnas HAM lakukan,” kata Beka di Makassar, Kamis (21/3).