Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi II DPR RI Terima Aspirasi Pemekaran Provinsi Luwu Raya
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, diwawancarai usai pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, dan mahasiswa Luwu Raya saat silaturahmi di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Komisi II DPR RI menerima aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya dalam pertemuan bersama kepala daerah, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan Forkopimda Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
  • Dua rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 telah rampung dan menunggu pengundangan, menjadi dasar penilaian usulan pembentukan daerah otonomi baru seperti Provinsi Luwu Raya.
  • Gubernur Sulsel menyatakan aspirasi pemekaran sudah disampaikan ke pemerintah pusat yang berwenang memutuskan, sementara ratusan usulan daerah otonomi baru masih menunggu proses nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Komisi II DPR RI menerima aspirasi terkait rencana pemekaran wilayah Luwu Raya dalam pertemuan bersama kepala daerah, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (12/3/2026).

Silaturahmi itu turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel. Para kepala daerah dari wilayah Luwu Raya yakni Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, juga hadir untuk menyampaikan pandangan terkait usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Ditemui usai kegiatan, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi. Pertemuan itu juga membahas perkembangan upaya pemekaran wilayah yang selama ini diperjuangkan.

"Kami menerima aspirasi dari seluruh pemerintah daerah se-Luwu Raya, ada empat kabupaten/kota. Seluruh tokoh masyarakat termasuk rekan-rekan mahasiswa juga hadir, bersama Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, terutama dari dapil Luwu Raya," kata Rifqi.

1. Dua rancangan PP turunan UU Pemda diklaim rampung

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, diwawancarai usai pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, dan mahasiswa Luwu Raya saat silaturahmi di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam kesempatan tersebut, Rifqi menjelaskan Komisi II DPR RI telah merampungkan dua rancangan Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, dua regulasi tersebut selama lebih dari satu dekade belum diselesaikan. Namun kini prosesnya tinggal menunggu penomoran dan pengundangan di tingkat pemerintah pusat.

"Selama lebih dari 11 tahun, dua PP itu enggak pernah dibuat. Jadi, zaman kami alhamdulillah itu sudah rampung. Nah tinggal sekarang penomoran di lembaran negara yang domainnya tentu sudah tidak di Kemendagri lagi, tidak merupakan mitra kerja kami lagi, sekarang adanya di Istana," katanya.

2. Peluang menilai usulan DOB jika regulasi terbit

Ketua Komisi II DPR RI 2024-2029 Rifqinizamy Karsayuda (Dok. rifqikarsayuda.com)

Rifqi mengatakan apabila dua PP tersebut telah diundangkan, maka pemerintah pusat memiliki dasar untuk menilai urgensi usulan daerah otonomi baru. Penilaian itu juga mencakup kelayakan rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Namun, dia menekankan usulan pemekaran harus disertai kajian yang objektif. Kajian tersebut mencakup potensi ekonomi, kewenangan pemerintahan, serta kemampuan keuangan daerah jika menjadi provinsi baru.

Dia memberi contoh soal tanggung jawab dalam mengelola daerah. Menurutnya, jangan sampai setelah daerah baru terbentuk justru muncul alasan tidak mampu memenuhi kebutuhan, padahal sejak awal tanggung jawab tersebut seharusnya menjadi tugas pemerintah daerah sendiri.

"Yang penting usulannya itu objektif. Jangan sampai kita itu pengen punya anak, begitu nanti anaknya lahir kita enggak tanggung jawab," katanya.

3. Pemprov Sulsel menunggu kebijakan pusat

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan bersama Komisi II DPR RI dan kepala daerah se-Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (12/3/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan seluruh aspirasi terkait pemekaran wilayah telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Aspirasi tersebut termasuk usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.

Menurut dia, pemerintah daerah pada prinsipnya hanya dapat menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebab, kewenangan pembentukan daerah otonomi baru berada di tingkat nasional.

"Daerah pada prinsipnya sudah mendorong semua ke pusat sejak waktu adanya isu terkait Luwu Tengah, dan sudah ada juga keputusan DPRD-nya, tinggal di pusat," kata Sudirman.

4. Ratusan usulan DOB masih mengantre

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (Dok Humas Pemprov Sulsel)

Andi Sudirman Sulaiman menyebut usulan pembentukan daerah otonomi baru tidak hanya datang dari Sulawesi Selatan. Secara nasional, terdapat ratusan usulan pemekaran wilayah yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Ada 374 yang lagi ngantri terkait masalah ini sehingga ini bukan cuma di wilayah Sulawesi Selatan tapi juga di wilayah lain banyak," katanya.

Dia juga berharap proses penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib. Dia menilai hal itu perlu agar tidak menimbulkan gejolak yang berdampak pada masyarakat luas.

"Saya rasa kita berharap tidak ada lagi gejolak yang kemudian bisa menyusahkan masyarakat banyak ya. Terutama saya tahu adik-adik kita itu banyak juga disusupi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Editorial Team