Makassar, IDN Times - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan Kawal Pemilu menyatakan penolakan terhadap rencana pencabutan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Sikap tersebut disampaikan melalui deklarasi dan pernyataan sikap bersama di Kantor LBH Makassar, Senin (19/1/2026).
Deklarasi ini didukung puluhan organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, organisasi jurnalis, serta kelompok advokasi demokrasi dan lingkungan di Sulawesi Selatan.
Koalisi menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau penunjukan pemerintah pusat sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat. Pilkada langsung dipandang sebagai capaian penting Reformasi 1998 yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi.
Rakyat Indonesia berhak memilih pemimpinnya, baik Presiden dan Wakil Presiden maupun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Melalui Pilkada langsung, rakyat memiliki posisi tawar politik yang kuat untuk menuntut pemenuhan serta perlindungan hak secara langsung kepada kepala daerah dan wakilnya.
"Dengan demikian, rencana Pemilihan Kepala Daerah melalui anggota DPRD tentu sama saja mencabut bahkan bahkan hendak merampas hak politik rakyat yang berdaulat," kata Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Nonpemerintah (FIK-ORNOP) Sulawesi Selatan Samsang Syamsir.
