Dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian Koalisi Masyarakat Sipil Makassar. Pertama, perubahan status dan kedudukan TNI (Pasal 3).
Kedua, perluasan kedudukan TNI di jabatan sipil yang semula hanya diperbolehkan dalam 10 kementerian/lembaga, kini bertambah menjadi 15 kementerian/lembaga (Pasal 47). Ketiga, perpanjangan masa pensiun prajurit (Pasal 53).
Menurut Salman, kebijakan ini berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI, yang pernah menjadi alat represi di era Orde Baru. “Masuknya TNI dalam jabatan sipil bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang mengamanatkan pemisahan peran militer dari urusan sipil dan politik,” jelasnya.
Selain itu, perpanjangan masa pensiun dikhawatirkan akan memperburuk penumpukan perwira non-job serta semakin memperbesar kemungkinan penempatan prajurit dalam jabatan sipil secara ilegal.