Makassar, IDN Times - Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Sulawesi Selatan.
Dua pelaku, masing-masing, SJ (47), warga Kecamatan Bontoala, Makassar, dan FN (22), warga Kecamatan Rumbia, Kecamatan Jeneponto. Kedua pelaku ditangkap di Makassar, Jumat (16/2/2024).
Dalam keterangan persnya, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menerangkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal perdagangan satwa dilindungi di Makassar. Tim KLHK menindaki informasi itu dengan menggelar operasi terpadu bersama Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan BBKSDA Sulawesi Selatan.
"Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia," kata Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, dalam keterangan yang dikutip, Selasa (20/2/2024).