Makassar, IDN Times - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, akhirnya melimpahkan dua kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Kamis (7/7/2022) siang.
Pelimpahan dan penyerahan barang bukti kayu merbau ilegal asal Papua milik dua tersangka melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera disidangkan setelah dinyatakan lengkap pada 19 Juni 2022.
"Hari ini kita serahkan barang bukti kayu ilegal bersama dua tersangka ke kejaksaan Makassar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat mengekspos kasus ini di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulawesi Selatan di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar pada tanggal 5 Januari 2019.
Saat itu, tim gabungan menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta tersebut, sedang bongkar muat kontainer di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta dan ditemukan ada 57 kontainer berisi kayu merbau asal Papua di dalam lambung kapal tersebut.