Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_6842.png
Bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport, di Morowali, Sulawesi Tengah. (dok. IMIP)

Intinya sih...

  • Custom, Immigration, and Quarantine (CIQ) di Bandara IMIP tidak diwajibkan

  • Tidak ada penerbangan internasional

  • Alur penumpang asal China tetap melalui bandara internasional resmi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah V Makassar memberikan penjelasan terkait viralnya informasi soal Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bandara itu disebut-sebut beroperasi tanpa otoritas negara seperti petugas imigrasi serta bea cukai, atau yang disebut Custom, Immigration, and Quarantine (CIQ).

Ribut-ribut soal Bandara IMIP mengemuka, menyusul sentilan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Sjafrie melontarkan komentar saat latihan terintegrasi TNI tiga matra 2025 yang digelar di Bandara IMIP pada 20 November 2025.

Sjafrie yang hadir dan memantau, menyebut itu bukan sekadar latihan gabungan biasa, karena merupakan momen perdana Bandara IMIP dapat dimasuki aparat negara. Dia bilang tidak ada perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut.

1. Custom, Immigration, and Quarantine (CIQ) di Bandara IMIP tidak diwajibkan

ilustrasi Bea Cukai (www.beacukai.go.id)

Plt. Kepala Bidang Keamanan Penerbangan, Angkutan Udara, dan Kelaikudaraan Otban Wilayah V Makassar, M. Sholehuddin, menegaskan bahwa keberadaan Custom, Immigration, and Quarantine (CIQ) di Bandara IMIP tidak diwajibkan. Hal itu sesuai dengan status Bandara IMIP yang masuk kategori bandara khusus dengan penggunaan domestik.

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri.

“Bandara Khusus IMIP bukan termasuk kategori bandara internasional atau bandara yang digunakan melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. Sehingga kehadiran CIQ tidak diwajibkan berada di Bandara IMIP," ucap Sholehuddin kepada IDN Times, Jumat (28/11/2025).

2. Tidak ada penerbangan internasional

ilustrasi penerbangan (unsplash.com/John McArthur)

Otban juga mencatat bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2025, seluruh penerbangan yang beroperasi di Bandara Khusus IMIP berstatus domestik. Tidak ditemukan penerbangan langsung dari atau menuju luar negeri.

"Terpantau hanya penerbangan domestik atau tidak ditemukan penerbangan langsung dari dan ke luar negeri di Bandara IMIP," jelasnya.

Sejak beroperasi, kata Sholehuddin, Bandara Khusus IMIP memang tidak pernah memiliki layanan CIQ. Itu karena secara regulasi memang tidak dibutuhkan pada bandara yang tidak menangani penerbangan internasional.

3. Alur penumpang asal China tetap melalui bandara internasional resmi

Bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport, di Morowali, Sulawesi Tengah. (dok. IMIP)

Sholehuddin menjelaskan bahwa kedatangan pekerja asing, khususnya dari China, tetap melalui bandara internasional resmi. Tidak ada yang langsung terbang dari China ke Bandara IMIP.

“Penerbangan dari China masuk melalui Bandara Internasional di Manado atau Jakarta untuk pemeriksaan CIQ, kemudian mereka melanjutkan penerbangan domestik ke Morowali,” ujarnya.

Penjelasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Bandara IMIP menerima penumpang asing secara langsung tanpa pemeriksaan imigrasi maupun bea cukai.

 Sebelumnya Media Relations Head PT. IMIP Dedy Kurniawan angkat bicara soal isu yang berkembang. Dia menegaskan bandara yang viral tersebut merupakan bandara khusus IMIP dan terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan status bandara domestik.

"Bandara khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, kepada IDN Times, Kamis (27/11/2025).

Editorial Team