Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pesawat Air Indonesia Transport. (dok. indonesia-air.com)
Ilustrasi pesawat Air Indonesia Transport. (dok. indonesia-air.com)

Makassar, IDN Times - Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport yang hilang kontak di wilayah Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan, diketahui merupakan pesawat sewaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pesawat tersebut digunakan untuk kegiatan pengawasan rutin sektor kelautan dan perikanan dari udara.

Dirjen Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu menjelaskan, pesawat itu disewa khusus untuk mendukung kegiatan surveillance guna memantau potensi pelanggaran di laut, termasuk praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Pengawasan dilakukan secara berkala melalui patroli udara.

“Pesawat ini disewa oleh KKP untuk melakukan pengawasan rutin. Jadi kami melakukan surveillance dari udara, di samping juga lewat kapal laut, untuk memastikan apakah terjadi IUU fishing atau tidak,” kata Tb Haeru Rahayu, usai mengikuti briefing operasi SAR pencarian pesawat ATR 42-500, di Kantor Basarnas Makassar, Sabtu malam (17/1/2026).

Menurutnya, kerja sama sewa pesawat tersebut sudah berlangsung cukup lama. Meski tidak merinci tahun awal kontrak, ia menyebut penggunaan pesawat untuk pengawasan udara itu telah berjalan lebih dari dua hingga tiga tahun.

Terkait kepemilikan pesawat dan detail kontrak sewa, Tb Haeru Rahayu menyatakan penjelasan lebih lengkap akan disampaikan secara resmi oleh jajaran pimpinan KKP.

Sementara itu, dari data awal yang dihimpun KKP, terdapat tiga penumpang dari unsur kementerian yang berada di dalam pesawat saat kejadian. Adapun tujuh lainnya merupakan kru pesawat Indonesia Air Transport.

Seperti diberitakan sebelumnya pesawat ATR 42-500 tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026). Hingga kini, tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, dan instansi terkait masih melakukan pencarian intensif melalui jalur udara, laut, dan darat di sekitar Maros dan Pangkep.

Editorial Team