Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasatreskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Kompol Ramli. Foto : IDN Times/Darsil Yahya.
Arya menyatakan, karena peristiwanya terjadi pada 2 Januari 2026, maka penyidik menerapkan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 466 ayat (3).
"Ancaman hukuman dalam kasus ini yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tandas Arya.
Ia menambahkan perubahan KUHP dan KUHAP tersebut tidak menjadi masalah bagi jajaran Polrestabes Makassar. Pasalnya, sosialisasi soal KUHP dan KUHAP baru sudah dilakukan sejak tahun 2023.
"Begitu disahkan dan dinyatakan berlaku 3 tahun kemudian, maka penyidik itu setiap saat secara bergantian dan bertahap menerima sosialisasi dari Bareskrim, lalu Polda," kata dia.
Sekadar diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Setelah bertahun-tahun bergantung pada hukum pidana peninggalan kolonial, Indonesia kini menegaskan kemampuannya merumuskan sistem hukum pidananya sendiri.
Pembaruan ini tidak hanya sekadar pergantian aturan, melainkan sebuah penegasan bahwa hukum di Indonesia berakar pada nilai Pancasila dan realitas sosial bangsa.