Makassar, IDN Times - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/5) melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan politik uang Busranuddin Baso Tika kepada Polrestabes Makassar.
Gakkumdu menilai Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar itu memenuhi unsur pidana dalam dugaan politik uang. Kasus ini berawal dari temuan Bawaslu serta video dan foto yang tersebar di media sosial. Busra diduga terlibat politik uang dalam kapasitasnya sebagai calon legislator pada masa kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 lalu.
"Hasil rapat Gakkumdu, kami setuju naikkan ke tahap sidik. Dengan naiknya ke tahap sidik maka otomatis dia (Busranuddin) jadi tersangka," kata Anggota Bawaslu Makassar Zulfikarnain kepada wartawan di Makassar, Senin (27/5).