EB tersangka korupsi saat masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sulsel / Istimewa
EB lanjut Jabal, hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut. Yakni dengan cara membuat undangan klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020.
"Perihal klarifikasi kualifikasi peralatan utama, personil manajerial dan harga timpang yang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT. KIP disyaratkan hanya membawa referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut," bebernya.
Padahal, kata Jabal, diketahui pekerjaan pembangunan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto (dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta) yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3.
"Pekerjaan pemasangan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP di PD Palijaya sesuai BAST Pekerjaan Tahap I/PHO No.761/1/712.8 tanggal 4 Mei 2020," tukasnya.
Dia juga menyebut, perbuatan EB tidak sesuai dalam ketentuan dokumen pemilihan No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/06 tanggal 7 Januari 2020 Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Point 31.10.
"Di mana disebutkan pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan berita acara serah terima pekerjaan dari pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya," paparnya.