Ilustrasi stok minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Zainal menjelaskan, penimbunan minyak goreng akan menimbulkan lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan distributor minyak goreng sangat merugikan banyak orang.
Dengan kenaikan harga minyak goreng akibat penimbunan, tambah Zainal, akan membuat masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut. Sehingga, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam. Bahkan, menurut MUI Palu, tindakan itu termasuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.
Menurut Zainal, MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang. Sebab organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa," katanya.