Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari jadi pembicara dalam Kuliah Tamu FISIP Unhas di Makassar, Rabu (9/11/2022). Dok. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjadi pembicara pada Kuliah Tamu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Rabu (9/11/2022). Kegiatan tersebut bertajuk "Stabilitas Politik Penyelenggara Pemilu Menjelang Pemilihan Umum Serentak 2024".

Ketua KPU RI memaparkan materi berjudul "Desain Baru Ketatanegaraan Pascaperubahan Konstitusi Indonesia". Menurut Hasyim, sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia taat dan patuh pada seperangkat prinsip fundamental yang tercantum dalam konstitusi.

"Konstitusionalisme merupakan sebagian prasyarat dari demokrasi, karena demokrasi mengandaikan adanya sebuah pembatasan kewenangan dari kekuasaan yang diatur dalam sebuah perangkat hukum yang jelas," kata Hasyim di Aula Prof Syukur Abdullah FISIP Unhas Makassar.

1. Perubahan konstitusi negara

Kuliah Tamu FISIP Unhas menghadirkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Dok. IDN Times/Istimewa

Hasyim menjelaskan, terdapat dua model umum perubahan konstitusi suatu negara. Pertama, amandemen atau perubahan, kedua yaitu pembaharuan atau penggantian. Amandemen, kata dia, ditandai dengan perubahan teks konstitusi.

Sementara model pembaharuan kata Hasyim, "Biasanya ditandai dengan digantinya suatu konstitusi dalam suatu negara dengan konstitusi yang lain."

Prosedur perubahan konstitusi ada dua, kata Hasyim. Yaitu model Elitis dan Partisipatoris. Model pertama ialah prosedur pengusulan hingga pengambilan keputusan dilakukan sepenuhnya oleh parlemen.

"Model partisipatoris bila perubahan konstitusi dilakukan dengan melibatkan peranan rakyat dari pengajuan usul perubahan hingga pengambilan keputusan setelah referendum," Hasyim menerangkan.

2. Latar belakang perubahan konstitusi negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di