Makassar, IDN Times - Keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan masih rendah. Dari 52 OPD di lingkungan Pemprov Sulsel, hanya 5 yang memenuhi kualifikasi Informatif, menurut hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sulsel selama hampir satu tahun.
Selain itu, satu OPD masuk kategori Menuju Informatif, 6 OPD Cukup Informatif, sementara sebagian besar OPD lainnya belum memenuhi standar pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang.
Hasil Monev 2025 diumumkan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapim Kantor Gubernur, Senin (22/12/2025).
Acara dihadiri kepala daerah, pimpinan OPD, kepala desa penerima penghargaan, serta unsur pimpinan lembaga yudikatif, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Humas Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel.
