Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Intinya sih...

  • Keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan masih rendah, hanya 5 dari 52 OPD yang informatif menurut hasil Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sulsel.

  • Transparansi juga belum menjadi budaya kerja birokrasi di pemerintah kabupaten dan kota, dengan sebagian besar daerah masih kurang informatif atau tidak informatif.

  • BUMD dan partai politik di Sulawesi Selatan juga belum memenuhi kualifikasi informatif, menunjukkan bahwa transparansi masih dipandang tidak penting dalam pemerintahan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan masih rendah. Dari 52 OPD di lingkungan Pemprov Sulsel, hanya 5 yang memenuhi kualifikasi Informatif, menurut hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sulsel selama hampir satu tahun.

Selain itu, satu OPD masuk kategori Menuju Informatif, 6 OPD Cukup Informatif, sementara sebagian besar OPD lainnya belum memenuhi standar pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang.

Hasil Monev 2025 diumumkan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapim Kantor Gubernur, Senin (22/12/2025).

Acara dihadiri kepala daerah, pimpinan OPD, kepala desa penerima penghargaan, serta unsur pimpinan lembaga yudikatif, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Humas Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel.

1. Transparansi belum jadi budaya birokrasi

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (8/1/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, mengakui keterbukaan informasi di pemerintahan masih rendah. Ia menyebut hal ini menunjukkan transparansi belum menjadi budaya kerja birokrasi.

 "Jika hanya ada lima OPD yang Informatif dari total 52 OPD,  tombol alarm pimpinan daerah seharusnya menyala," kata Fauziah, dikutip dalam siaran persnya.

2. Kinerja serupa pada pemerintah kabupaten dan kota

Ilustrasi informasi. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kondisi serupa terjadi di kabupaten dan kota. Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar yang memperoleh kualifikasi Informatif.

Dua daerah lain masuk kategori Menuju Informatif, 8 berada pada level Cukup Informatif, sementara sisanya masih Kurang Informatif atau Tidak Informatif.

"Sebagian besar pemerintah daerah belum memprioritaskan transparansi. Padahal transparansi adalah modal dasar merebut kepercayaan publik," kata Fauziah.

3. BUMD dan partai politik belum informatif

Ilustrasi informasi. (IDN Times/Agung Sedana)

Selain OPD, BUMD dan partai politik di Sulawesi Selatan juga belum memenuhi kualifikasi Informatif. Tidak satu pun BUMD, termasuk Bank Sulselbar, yang dinilai memenuhi standar keterbukaan informasi publik.

"Ini berarti bahwa keterbukaan informasi dan transparansi masih dipandang tidak penting, bukan sebagai kebutuhan pemerintahan," katanya. 

Komisi Informasi Sulsel meminta BUMD dan partai politik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menyediakan dokumen publik melalui platform yang mudah diakses masyarakat.

Editorial Team