Makassar, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadikan kesaksian Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, sebagai pertimbangan untuk memvonis terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dalam kasus korupsi di PDAM Makassar.
Pembacaan pertimbangan kesaksian Danny Pomanto itu dilakukan oleh Hakim ketua, Hendri Tobing saat memimpin sidang dengan agenda sidang putusan di ruang Harifin A. Tumpa, PN Makassar, Jalan R.A Kartini, Selasa petang (5/9/2023).
"Menimbang, bahwa saksi Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dalam persidangan menerangkan, bahwa seluruh perusahan daerah kota Makassar mengalami kerugian sejak saksi menjabat Wali Kota tahun 2015," ungkap Hendri.
Tapi, lanjut Hendri, dalam pembacaan pertimbangan itu, pada tahun 2016 ada Perusahan Daerah (Perusda) yang membuat deviden yakni PDAM Kota Makassar. Bahkan, Perusda PDAM Makassar di tahun itu disebut mendapat keuntungan.
"Menimbang, bahwa mempertimbangkan apresiasi dan prestasi jasa terdakwa (HYL) bagi PDAM yaitu laba bersih yang dihasilkan PDAM selama terdakwa jadi direktur utama serta deviden yang diberikan ke Pemerintah Makassar," kata Hendri.