Makassar, IDN Times - Lahan Masjid Al Markaz Al Islami Kota Makassar, di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala, digugat. Dua orang berinisial IB dan IR menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas kepemilikan tanah masjid.
"Khusus untuk lahan masjid dan lapangan di depan masjid yang digugat sekitar 7 hektar lebih," kata Ketua Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Prof Basri Hasanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/10/2021).