Makassar, IDN Times - Penetapan tersangka kasus gratifikasi terhadap Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi bukti bahwa sistem pencegahan korupsi telah gagal.
Hal itu diungkapkan wakil Direktur Badan Pekerja Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa di Makassar, Senin (15/5/2023), setelah penyidik KPK di Jakarta menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.
"Maraknya flexing atau pamer harta oleh penyelenggara negara, menandakan ada sistem pencegahan korupsi yang gagal. Karena faktanya masih ada terjadi korupsi yang dilakukan oknum ASN di kementerian keuangan," ungkapnya kepada IDN Times.