Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Makassar, IDN Times - Penetapan tersangka kasus gratifikasi terhadap Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi bukti bahwa sistem pencegahan korupsi telah gagal.

Hal itu diungkapkan wakil Direktur Badan Pekerja Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa di Makassar, Senin (15/5/2023), setelah penyidik KPK di Jakarta menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.

"Maraknya flexing atau pamer harta oleh penyelenggara negara, menandakan ada sistem pencegahan korupsi yang gagal. Karena faktanya masih ada terjadi korupsi yang dilakukan oknum ASN di kementerian keuangan," ungkapnya kepada IDN Times.

1. ACC harap KPK periksa pejabat lain

Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Meski menilai sistem pencegahan korupsi telah gagal, namun ACC Sulawesi mengapresiasi langkah KPK atas penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono, serta Ditjen Pajak, Rafael Alun.

"Harapan kami penyidik tidak berhenti di kasus AP (Andhi Pramono) dan RA (Rafael Alun) saja, tetapi juga membongkar rantai besar korupsi di penyelenggara negara," jelas Anggareksa.

2. Kemenkeu harus evaluasi pegawai

Editorial Team

Tonton lebih seru di