Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinsial AMR (24) ditangkap polisi setelah dilaporkan terlibat dalam kasus perampasan dan pencabulan. Korbannya adalah perempuan NI, seorang pelajar berusia 16 tahun.
"Tindak pidana ancaman kekerasan, tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrulla dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (20/4/2021).