Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 156 kekayaan intelektual komunal (KIK) dari daerahnya selama tahun 2021.
Usulan itu untuk mendapatkan pencatatan inventaris di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan, KIK adalah warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok. Bentuknya berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG).
"KIK tersebut perlu dilakukan pencatatan inventarisasi untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan budaya lokal, pemanfaatannya sebagai identitas budaya, mempromosikan budaya asli Indonesia, sekaligus memberikan pendidikan, dan pengajaran budaya Indonesia kepada generasi muda," katanya dikutip dari Antara, Senin (30/8/2021).