Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menonaktifkan dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lapas yang mereka pimpin.
Menurut Suprapto, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, dua Kalapas yang dimaksud yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar. Keduanya dinonaktifkan terhitung, Senin (1/8/2022).
"Tim sudah turun ke sana (Lapas Takalar dan Parepare) untuk memeriksa terkait dugaan pungli yang ada dalam pemberitaan itu," ungkap Suprapto dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (2/8/2022).