Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi Remisi Khusus (RK) Natal kepada 316 narapidana atau warga binaan di Lapas ataupun Rutan di wilayah Sulsel, Senin (25/12/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Menkumham Sulsel, Yudi Suseno mengatakan pemberian RK kepada warga binaan ini sesuai dengan yang diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Dan juga pada peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP atau warga binaan pemasyarakatan. Dan hak ini diberi kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik," kata Yudi Suseno dalam keterangannya.