Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Sebelumnya Liberti mengungkap bahwa satu narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan Jeneponto terlibat kasus penemuan brankas narkoba di UNM. Dia menyatakan pihaknya bekerja sama dengan penyidik Polri mengungkap keterlibatan napi dalam kasus itu. Napi berinisial SAM kini diserahkan ke penyidik Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami agak terlambat beberapa hari membuat pernyataan. Ini berkaitan dengan sinergitas kami dengan penyidik Polri," kata Sitinjak saat memberi keterangan pers di kantornya, Selasa.
Liberti mengatakan, awalnya Kemenkumham Sulsel mendapatkan informasi soal keterlibatan narapidana dalam kasus peredaran narkoba. Setelah menerima data dari penyidik polisi soal identitas dan tempat yang bersangkutan ditahan, petugas Kemenkumham langsung mengambil tindakan.
"Petugas mengambil orangnya dan menyita beberapa barang yg kami anggap perlu. Di antara yang kami sita handphone. Kami langsung serahkan ke polisi dari jajaran Polda," kata Liberti.
Dia melanjutkan, dari riwayat percakapan di HP napi itu, ditemukan kecurigaan bahwa dia terlibat jaringan narkoba. Sehingga barang itu diserahkan ke polisi. "Soal perkembangan selanjutnya adalah menjadi kewenangan pihak penyidik," ucap Liberti.
Liberti mengungkapkan bahwa SAM merupakan narapidana kasus narkoba. Dia divonis hukuman 16 tahun dan menjalani penahanan sejak 15 November 2017.
Awalnya, SAM ditahan di Sidrap, sebelum dipindahkan ke Lapas Narkoba Bolangi Gowa, lalu ke Bulukumba. Terakhir, jelang memasuki masa dua pertiga masa tahanan, dia dipindahkan ke Rutan Narkoba. Petugas masih menyelidiki dari mana dia bisa menyelundupkan HP ke dalam tahanan.
"Dia berkali-kali dipindahkan karena prilaku tidak taat terhadap sistem permasyarakatan, tidak tertib. Dia selalu dipantai pihak Lapas," kata Liberti.