Lebih lanjut kata Abdullah, pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan kepolisian sejak dua pekan sebelumnya. Pada Jumat pagi tadi, mereka bersurat langsung ke Polda Sulsel melalui Kabid Humas Kombes E Zulpan. Mereka mempertanyakan mengenai kejelasan status hukum MJ dan W.
Namun, kata Abdullah, mereka diminta untuk bersabar menunggu informasi lanjutan hingga beberapa hari ke depan. "Tapi kami disuruh lagi menunggu karena dari Kabid Humas katanya belum dapat update informasi lagi dari penyidik Densus 88 mengenai klien kami," jelasnya.
Abdullah menegaskan, bila hingga sepekan ke depan tidak ada informasi lanjutan dari polisi soal status penahanan kedua terduga teroris tersebut, tim hukum akan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. "Sementara kita lengkapi berkasnya sambil menunggu dan langsung kita masukkan ke pengadilan," tegasnya.
Bidang Humas Polda Sulsel belum memberikan keterangan mengenai upaya praperadilan yang akan ditempuh keluarga terduga teroris yang ditahan. Kombes E Zulpan belum merespons upaya konfirmasi jurnalis.
Seperti diketahui, penyidik Densus 88 telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus bom bunuh diri melibatkan pasangan suami istri L dan YSF di Gereja Katedral Kota Makassar. "Mereka 53 orang jadi tersangka. 7 di antaranya wanita," kata Zulpan kepada jurnalis di kantornya, Selasa (18/5/2021) lalu.