Makassar, IDN Times - Keluarga dua teroris yang ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Makassar menempuh upaya keberatan dengan bersurat ke sejumlah lembaga negara. Sebelumnya mereka melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Keluarga terduga teroris tersebut masing-masing MJ dan WA, yang didampingi LBH Muslim Makassar. Mereka bagian dari puluhan orang yang ditangkap usai bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Maret 2021.
"Sementara ini kami baru mengirim surat pengaduan ke Kompolnas, Komisi 3 DPR RI, Mabes Polri dan Komnas Perlindungan Anak," kata Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir kepada IDN Times, Senin (31/5/2021).